oleh

Soal Mobdin, Nur Kholik Bisa Dijerat Penggelapan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tindakan mangkir Nur Kholik, mantan anggota DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang hingga kini belum mengembalikan mobil dinas (mobdin) dan laptop, disayangkan berbagai kalangan.

Tindakan tidak kooperatif itu, bisa ditindaklanjuti dengan pengambilan paksa langsung ke rumah yang bersangkutan, atau bila tidak bisa dipindakan atas tindak penggelapan. Apalagi, barang dimaksud merupakan aset negara.

Demikian dikatakan Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Zakki Mubarok, selasa (9/9/2014).

“Sepanjang tidak ada pelelangan, Sekwan (sekretaris Dewan) harus memberikan pemahaman pada mantan dewan itu untuk segera mengembalikan mobil dinas. Karena itu aset negara, dan menjadi tanggungjawab Setwan (Sekretariat Dewan). Atau, bisa juga dilakukan pengambilan paksa,” kata Zaki.

Diketahui, dari seluruh mantan anggota DPRD Tangsel periode 2009-2014, kini hanya tinggal Nur Kholik dari partai Kebangkitan bangsa (PKB) yang belum juga mengembalikan mobil dinas.

Bahkan, mobil bernomor polisi B 1216 NQN berikut sebuah laptop dinas itu, diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi. Mengingat, hingga kini keberadaan mobil dinas itu tidak pernah berada di kediamannya. **Baca juga: Kajari Tigaraksa Pastikan Eks Dewan Kuasai Mobdin Bisa Dipenjara.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, Nur Kholik belum juga berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini. Telepon genggamnya yang coba dihubungi, selalu dalam kondisi tidak aktif.(evan)

Print Friendly, PDF & Email