oleh

Soal Limbah Kopi, Pemerintah Jangan Diam

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi nekat PT Torabika membuang limbah sisa produksi kopi (ampas kopi), yang disebut-sebut mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), mengundang kecaman keras dari lembaga pemerhati lingkungan, Wahan Hijau Fortuna (WHF).

Mengingat ampas kopi itu merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga setempat. “Tentunya ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” ujar Direktur WHF Romy Revolvere, kepada kabar6.com, Senin (10/2/2014).

Selagi dini, Romy mendesak pemerintah setempat, dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) untuk menindaklanjuti keluhan warga dan temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut.

“Pemerintah Jangan diam. Harus bertindak cepat. Bila terbukti ampas kopi yang dibuang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka ini merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009,” ujar Romy lagi.

Dan, kata Romy, bila tetap didiamkan, maka fakta itu akan menjadi sebuah preseden buruk bagi kepemimpinan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

“Pemkab tidak boleh tebang pilih dalam penegakan aturan. Terlepas siapapun pelakunya, maka bila memang bersalah harus tetap ditindak,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Moh. Eko Riyadi mengatakan telah menjadwal pemanggilan terhadap PT Torabika, sebagai pihak yang terduga sebagai pelaku pembuangan limbah kopi tersebut.

“Itu bukan sampah biasa, tapi berbahaya. Semestinya perusahaan yang produksi bisa menghasilkan Limbah B3 harus memiliki IPAL (Instalansi Pengolahan Air Limbah) dan tidak membuang sembarangan untuk kepentingan sendiri. Kalau sudah begitu, namanya kejahatan,” cetus politisi Demokrat itu. **Baca juga: Soal Ampas Kopi, DPRD Panggil Torabika.

Sedianya, dua lokasi pembuangan ampas kopi diduga milik PT Torabika ditemukan di Kampung Jaha, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan dan di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.(agm)

Print Friendly, PDF & Email