oleh

Soal Laporan ke Ombudsman, Ini Pandangan LBH Keadilan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudsman Perwakilan Banten segera menggelar rapat pleno terkait laporan yang dilayangkan oleh LBH Keadilan, Kecamatan Pamulang.

Adapun selaku pihak terlapor adalah Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang dianggap tak bisa menindaklajuti pengaduan buruknya sistem pelayanan publik di wilayah yang dipimpinnya.

“Diagendakan setiap minggu kita pleno. Minggu depan bisa kita plenokan,” ungkap Ketua Ombudsman Banten, Bambang Poerwanto Sumo saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (10/8/2018).

Dihubungi terpisah, Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Ombudsman sebagai institusi yang kredibilitasnya tidak diragukan pihaknya.

Makanya dia optimis, bila Ombudsman Banten akan menindaklanjuti laporan yang akhir pekan kemarin telah disampaikan.

“Bukti-bukti yang kami sampaikan juga sudah cukup lengkap,” kata Jauzie.

Menurut pengacara yang pernah memenangkan gugatan ke pengadilan atas kasus sengketa hukum mengadvokasi kasus tukang cobek itu, ada banyak berkas temuan penyimpangan pelayanan publik di Kota Tangsel.

Jauzie berpendapat, bagi LBH Tangsel dengan tidak meresponnya Walikota Tangsel atas aspirasi itu merupakan dosa untuk kedua kalinya kepada publik. Setelah dosa pertama yang tidak merespon aspirasi kami.

“Seharusnya dia jawab dan tanggapi saja apa apa yang kami adukan itu. Kami menganggap, walikota ini antikritik. Masukan kami yang begitu banyak dengan enaknya beliau abaikan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Walikota Airin sempat menyatakan akan mengklarifikasi pengaduan dari LBH Tangsel kepada Ombudsman Banten, melalui Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo) setempat.**Baca juga: Airin Dilaporkan, Ombudsman Banten Segera Gelar Pleno.

Namun, hingga berita ini diturunkan pejabat berwenang belum juga memberikan pernyataan resmi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email