oleh

Soal Kasus Persetubuhan Anak, Mitra Hukum Korban Curigai Polrestro Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-JR2 Lawfirm sebagai Mitra Hukum Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencurigai Polres Metro Tangerang Kota dalam menangani kasus dugaan persetubuhan di bawah umur di Kota Tangerang.

Melalui Kuasa Hukumnya, Muhamad Rizqi Firdaus menyatakan, kecurigaan itu muncul karena penangguhan penahanan terhadap tersangka R yang merupakan ayah tiri dari korban.

Hal itu, menurutnya, perlu mendapatkan jaminan terkait informasi keberadaan pelaku dan, pernyataan pelaku untuk tidak melarikan diri, serta menghilangkan alat bukti. Setelah medapatkan jaminan tersebut, imbuh Rizki, barulah penangguhan dapat disetujui.

“Terkait penangguhan penahanan menjadi tanda tanya. Seharusnya ketika memang penangguhan penahanan itu disetujui ada jaminan. Kita pengen audiensi itu terbuka secara ilmiah kalo memang (alasan penangguhan, red) ternyata sakit, sakitnya seperti apa? Kalo memang ada, dimana sakitnya? Siapa pengawasnya?” ujarnya di UPT P2TP2A Kota Tangsel, Rabu (22/9/2021).

Dijelaskan Rizki, dalam pasal 31 KUHP jika disetujui ada pengawasan-pengawasan teknis harus lapor 2 kali 24 jam dan lain sebagainya. Menurutnya, ini adalah isu kemanusiaan yang semua pihak harus terlibat.

“Kita akan audiensi dengan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif kita ingin tahu bahwa, apakah ini ideal penanganan perkara seperti ini?,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto membeberkan perkara yang tengah ditanganinya tersebut.

Bersama JR2 Lawfirm, ujar Tri, pihaknya telah mengawal perkara persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tangerang itu, sejak Oktober 2020 lalu. Bahkan, tambahnya, semua bukti baik visum, penyerahan barang bukti telah dilakukan.

“Ini sudah 11 bulan, kami dampingi sejak awal dari proses visum di rumah sakit, sampai penyerahan barang bukti atau alat bukti, namun ada beberapa hal memang yang kami sayangkan, informasi terakhir dari pelapor atau dari ibu anak korban ini adalah tidak ada kejelasan secara ilmiah,” tutupnya.

**Baca juga: Kasus Dugaan Persetubuhan di Bawah Umur Lambat, DPRD Singgung P2TP2A Kota Tangerang

Diberitakan sebelumnya, Urung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah minta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah agar turun tangan mengatasi lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan anak di wilayah yang berjuluk Akhlakul Karimah tersebut.

Saiful sangat prihatin dengan kasus seperti pencabulan anak dibawah umur ini yang penanganannya terkesan lambat.

“Coba Walikota (Tangerang, red) bicara, agar (pelaku dugaan pencabulan, red) segera ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/9/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email