oleh

Soal Ijazah Palsu, BKPP Tangsel Siapkan Sanksi Tegas

image_pdfimage_print
Kepala BKPP Kota Tangsel, Firdaus.(ist)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), akan menyiapkan sanksi tegas kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu atau mendapatkan ijazah dari membeli.

Kepala BKPP Kota Tangsel, Firdaus mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam bila di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini terbukti ada PNS yang berijazah palsu atau lulusan STIA YAPPANN karena Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu sudah dinonaktifkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III.

“Jika ditemukan ada PNS yang menggunakan ijazah palsu, kami berjanji akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian, sanksi administrasinya, yakni pencopotan jabatan dan atau pangkatnya dicopot satu tingkat,” ketus mantan Camat Pamulang ini ketika dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Senin (25/4/2016). **Baca juga: Pemkot Tangsel Targetkan RPJMD Rampung 20 Agustus.

Saat disinggung data atau jumlah PNS berijazah palsu. Firdaus menyatakan, pihaknya masih melakukan pendataan ulang dan berharap tak ditemukan pejabat atau PNS dengan golongan kepangkatan apa pun di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kota terbuncit di Provinsi Banten yang memiliki ijazah palsu atau terlibat praktik jual beli ijazah. **Baca juga: Inspektorat Tangsel Panggil PNS Berijazah STIA YAPPANN.

“Tetapi, jika ditemukan dan terbukti, kami pastikan sanksi tegas akan diterima oleh pelayan masyarakat itu karena tidak berhak atas status sebagai aparatur pemerintah dan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), jadi mubazir dong keluarkan uang dari APBD,” pungkas Firdaus.(ard)

Print Friendly, PDF & Email