oleh

Soal Ganti Rugi, Pemkot Tangerang Diminta Lihat Jakarta & Surabaya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kekhawatiran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengenai kesan menabrak aturan jika memberikan ganti rugi atau uang kerohiman kepada para warga yang bangunan rumahnya akan ditertibkan, lantaran berada dalam Garis Sepadan Sungai (GSS) pada pelaksanaan pembangunan Kali Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, disesalkan.

Saka Wibisono, salah satu Kuasa Hukum warga mengungkapkan, bahwa pada pinsipnya, menurut teori hukum apapun, tidak ada yang bisa dikatakan melanggar hukum, apabila hal tersebut dilakukan demi kebaikan publik.

“Kalau kita mau definisikan secara konkret apa yang dimaksud dengan melanggar, maka menurut Pasal 1365 KUHPER tiap perbuatan melanggar hukum apabila membawa kerugian kepada orang lain. Jadi itu yang dinamakan dengan melanggar hukum,” ungkapnya, melalui siaran pers yang dilayangkan kepada Kabar6.Com, Minggu (14/6/2015).

Sedangkan, kata dia, untuk persoalan pemberian uang kerohiman atau kompensasi ganti rugi dan apapun bentuknya, dalam rangka membantu relokasi atas pindahnya warga, dinilai bukanlah sebuah pelanggaran hukum seperti yang dimaksud.

“Saya mau bertanya pihak mana yang dirugikan? Justru menurut Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1996, khususnya dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan penataan ruang instansi yang berwenang harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara menghormati hak yang dimiliki masyarakat dan memberikan penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dngan rencana tata ruang,” jelas Saka.

Untuk itu, tambah dia, apabila paradigma serta penafsiranya adalah karena takut menabrak aturan, pihaknya pun kembali memberikan sample beberapa daerah yang sedianya telah melaksanakan hal serupa. **Baca juga: Ganti Rugi Warga, Pemkot Tangerang Takut Tabrak Aturan.

“Kami mau bertanya, apakah Bapak Saeful Rohman berani mengatakan bahwa Pak Jokowi dan Pak Ahok waktu itu selaku Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketika melakukan relokasi waduk rio-rio dianggap melanggar aturan karna  memberikan uang kerohiman? Atau beranikah Bapak Saeful Rohman mengatakan misalnya Ibu Risma telah melanggar aturan karna memberikan uang ganti rugi dan bantuan sosial ketika menutup dolly di Kota Surabaya,” sindirnya, dengan penuh tanya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email