oleh

Soal Dana Bansos, Kabiro Kesra Banten: Kami Ikuti Proses Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, Mashuri, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp.500 juta yang di kucurkan kepada yayasan Al-Muqarobah pada 2012 lalu.

Pernyataan itu di sampaikan Mashuri, kepada Kabar6.com melalui telepon selulernya, Kamis(29/8/2013). Ya, orang nomor satu di Biro Kesra Banten itu mengatakan, penangkapan Muhamad Taufik (MT), bendahara Yayasan Al-Muqarobah oleh Kejari Tigaraksa tersebut, bukan kewenangan dirinya.

Pasalnya, Biro Kesra Banten sendiri telah menyalurkan dana itu sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. “Kami, tidak ikut campur dalam penggunaannya. Kami, hanya menyalurkan dan menerima laporan dari para penerima dana sesuai mekanisme yang telah diatur,” katanya.

Adapun dugaan penyelewengan dana itu, kata Mashuri, mungkin terjadi di tataran bawah sebagai penerima dana. Namun, penggunaan dana yang digelontorkan Pemrov Banten kepada sejumlah yayasan dan pondok pesantren tersebut, tentunya di awasi secara ketat oleh tim pengawas.

“Karena kasus ini sudah masuk keranah hukum, tentunya kami ikuti saja prosesnya. Kami, tunggu fakta hukumnya di pengadilan nanti,” ujarnya.

Ditambahkan Mashuri, dirinya mengaku saat ini Kejari Tigaraksa telah memeriksa sebanyak 12 orang pejabat dan pegawai di instansi yang dipimpinnya. Bahkan, dia sendiri juga turut dimintai keterangan ikhwal kasus yang di duga merugikan negara puluhan miliar tersebut.

Sebab, penyaluran dana itu bukan hanya untuk wilayah Kabupaten Tangerang, melainkan juga di Kota Tangerang Selatan dan daerah lainnya di Banten ini. “Sudah ada 12 orang yang diperiksa, termasuk saya sendiri juga ikut diperiksa,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Tigaraksa menangkap MT, bendahara yayasan Al-Muqarobah, tersangka korupsi dana hibah Bansos di sebuah rumah makan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (28/8/2013) kemarin.

MT, ditangkap sekitar Pukul 13.10 Wib. Ketika itu, MT tengah bersantap siang bersama kedua rekannya berinisial IR dan AF yang juga pengurus di yayasan itu.

Pascapenangkapan itu, sejumlah penggiat anti korupsi dari LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak), Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (Mapan), Barisan Independen Anti Korupsi (Biak), Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (Kipang) dan lainnya, justru mendesak pihak Kejari Tigaraksa, agar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, termasuk Gubernur Ratu Atut Chosiyah.

“Kejaksaan harus periksa pejabat di Pemprov Banten, termasuk Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Jangan hanya kroconya saja yang ditangkap,” ungkap Ketua LSM Barak, Daniel, kepada Kabar6.com, Kamis (29/8/2013).(din)

Print Friendly, PDF & Email