oleh

Soal Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten, TRUTH: WH Baper Lapor Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) sebut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terlalu membawa perasaan (Baper) kepada para buruh yang menduduki kantornya, hingga dilaporkan ke Polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Koordinasi TRUTH Jupry Nugroho kepada Kabar6.com di Ciputat, Senin 27 Desember 2021.

“Saya pikir Gubernur Banten Wahidin Halim terlalu ‘Baper’ dengan langkah yang akan diambil dengan melaporkan kepada pihak kepolisian sampai akan melaporkan kepada Kemendagri dan Presiden,” ungkapnya.

Jupry menerangkan, seharusnya sebagai pemimpin dirinya membuka jalur komunikasi dengan para buruh. Karena para buruh adalah masyarakat Banten yang juga ikut andil dalam membangun provinsi dengan 8 kota kabupaten ini.

Menurutnya, banyak praktek baik yang dapat diduplikasi dari Gubernur Banten lainnya, jikapun tidak dapat merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), setidaknya perbaiki komunikasi dengan buruh agar lebih humanis.

“Bukan justru seolah congkak dimenara gading, melontarkan pernyataan yang menyakiti namun menutup jalur dialog. Seolah ada sekat dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil terutama buruh,” tegasnya.

Sejak awal, menurut Jupry, pola komunikasi Gubernur Banten tidak mencerminkan diri sebagai sosok pejabat publik yang patut dicontoh.

Alasannya, Jupry menjelaskan, karena Gubernur Banten gagal menyerap apa yang menjadi keresahan di masyarakatnya terutama para buruh, justru diperkeruh dengan pernyataan yang tidak humanis dan santun, justru seolah terlalu berpihak terhadap para pengusaha.

“Apa yang dilakukan oleh para buruh di ruangan gubernur dapat dikatakan sebagai domino effect atas pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada para buruh, alih-alih mengajak komunikasi para serikat buruh, justru mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan hati ketika penetapan besaran besaran UMP 2022 Provinsi Banten,” ungkapnya.

“Puncak dari gagalnya Gubernur Banten Wahidin Halim dalam berkomunikasi dengan sejumlah serikat buruh, yaitu pada saat didudukinya ruang kerja Gubernur, seharusnya komunikasi baik dapat dilakukan oleh Gubernur Banten, dengan menemui sejumlah serikat buruh yang melakukan unjuk rasa,” tambahnya.

**Baca juga: Polda Banten Tetapkan Enam Tersangka Buruh Masuk Ruang Kerja Wahidin Halim

Jikapun tidak dapat menemui, Diterangkannya, minimal ada pejabat yang diperintahkan oleh Gubernur Banten untuk menyerap aspirasi para buruh, bukan malah mengosongkan kantor tanpa adanya pejabat yang dapat ditemui.

“Semua sepakat jika ada tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para buruh terkait didudukinya ruang kerja gubernur harus diselesaikan secara hukum, namun apakah ada upaya sebelumnya dari Pemerintah Provinsi Banten terkait aksi unjuk rasa tersebut,” tutupnya.(eka)