oleh

Soal Blacklist, DTKBP Tangsel: Tanya Langsung ke LKPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Pencantuman daftar hitam (blacklist) terhadap para kontraktor nakal yang melaksanakan kegiatan pembangunan konstruksi bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menjadi sorotan banyak pihak.

 

Alasannya, deretan nama pihak ketiga pelaksana pengadaan barang dan jasa tersebut tidak terpampang secara terbuka.

 

Sekretaris Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada, mengatakan bila institusinya tidak punya otoritas penuh terhadap pengumuman black list bagi kontraktor nakal.

 

“Silakan kalau masalah itu Anda tanyakan langsung. Adapun untuk penayangan diserahkan sepenuhnya ke LKPP,” terang Mukkodas kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/5/2015).

 

Kewenangan penuh terhadap tindakan tegas bagi kontraktor nakal telah menjadi tugas pokok dan fungsi bagi Unit Pengadaan Layanan (ULP) Kota Tangsel dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

Mukkodas pun memaparkan ihwal prosedur tetap dalam mengambil kebijakan terhadap para kontraktor nakal. ** Baca juga: Anak Banten Butuh Ongkos ke Olimpiade MIPA

 

Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan surat kepada kepala dinas, dan selanjutnya diserahkan kepada lembaga inspektorat setempat.

 

Selanjutnya ada klarifikasi dari pihak kontraktor saat dipanggil oleh tim inspektorat yang hasilnya dikembalikan lagi ke satuan kerja perangkat daerah terkait.

 

Terakhir adalah penerbitan surat keputusan bagi pihak ketiga yang punya catatan buruk dalam mengerjakan kegiatan pembangunan.

 

“Yang diblacklist bukan individunya ya, tapi perusahannya. Catatan kami ada 10 badan usaha dan sanksinya selama dua tahun perusahaan tersebut harus puasa. Tidak boleh ikut dan mengerjakan proyek,” paparnya.

 

Pencantuman daftar hitam pun, tambah Mukkodas, biasanya terpampang dalam situs milik Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).(yud)

Print Friendly, PDF & Email