oleh

Soal Bangunan Pemerintah Non-IMB, DPMPTSP Tangsel Akui Tak Seluruhnya Punya

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal bangunan pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengaku bahwa bangunan pemerintah itu tidak seluruhnya memiliki IMB.

“Sebagian besar miliki IMB. Saya tidak bisa bilang semuanya punya (IMB, red), nanti saya salah. Intinya sebagian besar iya (miliki IMB, red),” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Kamis (17/6/2021).

Untuk permohonan keterbukaan informasi soal bangunan pemerintah non-IMB yang dilayangkan Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Bambang menyatakan menunggu keputusan Pusat Pelayanan Informasi Daerah (PPID).

“Pertama DPMPTSP akan sangat mengacu kepada aturan yang dianut melalui PPID. PPID ini kan kita mengacu ke Undang Undang PPID. Selama Undang Undang yang sudah dibuat Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PPID oke, tidak mungkin dong kita ga ngasih (informasi soal bangunan pemerintah yang tidak memiliki IMB), pasti kita kasih,” ungkapnya.

Meski begitu, Bambang menerangkan, tak menutup kemungkinan dokumen tersebut tidak diberikan.

“Tapi kalau PPIDnya itu (informasi soal bangunan pemerintah yang tidak memiliki IMB, red) termasuk dokumen yang dikecualikan, ya mohon maaf berarti tidak bisa kita berikan, itu aja,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) surati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan untuk membuka data terkait bangunan milik pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho menerangkan, penyuratan ini atas dasar banyaknya pertanyaan dan berita di masyarakat soal apakah bangunan milik pemerintah memiliki IMB?.

**Baca juga: 6 Pasien di Tangsel Terinfeksi Virus Corona Varian Delta

“Harapan saya mengajukan surat permohonan ini, agar DPMPTSP Kota Tangsel dapat membuka data dimana aja yang sudah memiliki IMB, dan yang tidak memiliki IMB,” ujarnya kepada wartawan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel, Cilenggang, Serpong, Senin (14/6/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email