oleh

Soal Aset di Bandara, DPRD Dorong Pemkot Tangerang ke PTUN

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang menanggapi serius soal berpindahnya aset Kota Tangerang berupa lahan seluas 320 hektar di kawasan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kepada Kabupaten Tangerang.

Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Golkar, Kuswarsa S.Sos mengatakan, pihaknya akan coba mendorong pemerintah setempat agar membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diyakini Kuswarsa, beralihnya aset itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Makanya, aset tersebut harus di pertahankan.

“Bukan masalah luas lahannya yang jadi perhatian kita. Tetapi ini menyangkut PAD yang pastinya akan berkurang. Dan, hingga kini Walikota juga belum ada pembicaraan mengenai berpindahnya aset di areal Bandara,” ujar Kuswarsa,” ujarnya Selasa (16/9/2014).

Sementara, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bila yang memiliki kewenangan menentukan tapal batas tersebut adalah Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Bahwa lahan yang berada di tiga desa yakni, Desa Pajang, Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung dalam kawasan Bandara Soetta tersebut, merupakan milik Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Soal Batas Wilayah, Arief Siap Lawan Kemendagri.

“Kewenangan batas wilayah itu ada di tangan Depdagri. Dan, semua pihak, seperti Bupati, Walikota, dan Pemprov Banten sudah sepakat dan menandatangani. Jadi, biarlah pemerintah pusat yang memutuskan,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email