oleh

Soal Air Curah, DPRD Tuding PDAM TKR Lecehkan Bupati

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang menuding PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) telah melecehkan Bupati.

Pasalnya, BUMD milik Kabupaten Tangerang ini dengan sengaja telah mengangkangi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7/2009, tentang penetapan tarif air.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli mengatakan, harga air curah yang dijual PDAM TKR kepihak swasta, termasuk Lippo Group dinilai cukup murah dan sudah melenceng dari Perbub.

Jika mengacu ke Perbub Nomor 7/2009, harga air air curah sebesar Rp2,250 permeter kubik yang dijual kepihak Lippo Group, sama dengan golongan tarif Sosial Khusus (S2) atau tempat ibadah, seperti mushola dan lainnya.

“PDAM TKR sama halnya sudah melecehkan Bupati, karena tidak menjalankan amanah Perbub,” ungkapnya, kepada Kabar6.com, usai menggelar pertemuan dengan sejumlah Aktivis LSM dari Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT), Senin (30/3/2015).

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri, yang juga Koordinator Komisi III menjelaskan, pihaknya menganggap penetapan harga air curah ke Lippo Group, merupakan tindakan diskriminatif.

Sebab, PDAM TKR secara terang-terangan telah melanggar Perbub dan sejumlah aturan lainnya. “Ini diskriminasi. Tarif air itu sudah melanggar Perbub, karena harga jualnya diluar aturan,” katanya.

Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pihaknya menduga ada permainan terselubung dan persekongkolan jahat dibalik penetapan tarif air curah tersebut.

Menurutnya, kebijakan Direksi PDAM TKR yang menjual air curah dengan harga murah itu bukan lagi berpotensi bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi PAD bisa hilang.

“PAD bukan bocor, tapi bisa jadi banyak yang hilang. Untuk itu, kami minta PDAM TKR, agar menyerahkan perjanjian kotrak kerjasamanya dengan sejumlah pihak swasta, termasuk Lippo Group,” ujarnya.

Lebih lanjut Naziel mengemukakan, selain meminta Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antar PDAM TKR dengan Lippo Group, pihaknya juga mempertanyakan tentang Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) Nomor 7/2004 yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi.

Artinya, seluruh isi dalam UU itu dianggap telah tiada dan saat ini tengah terjadi kekosongan hukum di sektor SDA. **Baca juga: AMPT Desak DPRD Seriusi Soal Transaksi Air Curah PDM TKR.

“Dengan dihapusnya UU Nomor 7/2004, tentang SDA itu apakah aturan turunannya, seperti Perbub dan MoU secara otomatis juga batal?,” tuturnya.(shy/din)

Print Friendly, PDF & Email