oleh

Soal Air Curah, Dirut PDAM TKR Siap Dipanggil Kejari Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Kerta Raharja, Rusdi Mahmud, menyatakan siap mengikuti proses hukum, ihwal penjualan air curah ke pihak swasta, termasuk Lippo Group.

 

 

“Saya siap ikuti proses hukum, jika dipanggil oleh pihak Kejaksaan,” ungkap Rusdi, kepada kabar6.com, Selasa (24/3/2015).

 

Menurutnya, penjualan air curah ke Lippo Group, dengan harga sebesar Rp2,250 per meter kubik tersebut, dinilai dirinya tak melanggar hukum dan sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada.

 

Selanjutnya, jika kebijakan penjualan air curah itu dianggap melanggar, maka pihaknya mengaku siap menerima konsekuensinya.

 

“Benar dan salahnya, kita buktikan saja di Pengadilan. Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya harus taat dan patuh terhadap proses hukum,” tutur orang nomor satu di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang itu lagi.

 

Sebelumnya, aktivis LSM dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT), menggelar aksi demo besar-besaran di sejumlah instansi. Di antaranya, kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa dan Kantor PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR).

 

Dalam orasinya, AMPT mendesak pihak terkait untuk mengusut sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di BUMD Kabupaten Tangerang tersebut, termasuk mengusut dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkait penjualan air curah kepada pihak swasta, termasuk Lippo Group. ** Baca juga: April, KPU Tangsel Mulai Gelar Tahapan Pilkada 2015

 

Pasalnya, air curah yang dijual PDAM TKR dengan harga murah, namun kemudian dijual lagi oleh swasta kepada pelanggan dengan harga yang cukup tinggi.(din/ges)

Print Friendly, PDF & Email