oleh

Soal Air Bersih, MAPAN Desak PDAM Buka MoU dengan Lippo Group

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, didesak untuk membuka informasi terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Lippo Group.

Hal itu, lantaran terungkapnya kasus tarif air yang dipatok sepihak dengan harga selangit kepada para penghuni di Lippo Village dan Kondominium Amartapura, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Direktur Utama PDAM TKR, harus buka informasi itu ke publik. Jangan ditutup-tutupi, karena masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap Ketua LSM Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (MAPAN) Saepudin Juhri, kepada Kabar6.com, Senin (2/3/2015).

Menurut Juhri, penetapan tarif air sebesar Rp12.050 permeter kubik yang dilakukan Lippo Group, dinilai sudah diluar batas wajar dan mengangkangi aturan hukum yang ada di negeri ini.

Disamping itu, PDAM TKR, selaku Badan Usaha Milik Daerah penyuplai air bersih di Lippo Group, diduga memainkan peran terselubung dalam mengeruk keuntungan.

“PDAM TKR, ditengarai sengaja membiarkan praktek kotor Lippo Group yang hanya mengejar keuntungan semata, tanpa memikirkan nasib warga,” katanya.

Atas kondisi itu, kata dia, lembaganya melayangkan surat klarifikasi ke PDAM TKR, guna mempertanyakan isi MoU yang telah dibuat antar kedua pihak tersebut. **Baca juga: LSM Desak Kejari Tigaraksa Usut Tarif Air Lippo.

Jika isi MoU itu ditemukan kejanggalan dan mengandung usnur yang merugikan negara, maka dirinya mendesak pihak penegak hukum agar memeriksa pembuat nota kesepahaman tersebut.

“Dirut PDAM TKR, harus bertanggungjawab atas masalah ini. Kenapa mereka diam saja dan membiarkan praktek ilegal itu,” tandasnya.(ges/din)

 

Print Friendly, PDF & Email