oleh

SMP Negeri 7 Tangsel Deklarasi Sekolah Ramah Anak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan Deklarasi Sekolah Ramah Anak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel Taryono, Sekolah Ramah Anak harus kita wujudkan dalam rangka membangun generasi cerdas, dan berkarakter.

“Ekosistem kondusif pendidikan harus dibangun melalui kolaborasi harmonis yakni pola asuh orangtua yang ramah anak, sekolah ramah anak, dan kondisi masyarakat yang ramah anak,” kata Taryono, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, sebuah daerah yang ramah anak, disitulah akan terbangun lagi ekosistem kondusif yang ramah bagi tumbuh kembangnya anak, di situlah anak akan berkembang bakat dan potensi dirinya dengan baik.

“Anak yang akan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, religius, nasionalis, mandiri, berintegritas, peduli orang lain dan lingkungannya,” jelasnya.

Taryono menambahkan, ini semua terangkum dalam gerakan sekolah bersih dan menyenangkan. Tidak ada lagi tawuran pelajar, penyalahgunaan narkoba, bullying, vandalisme, dan radikalisme.

kabar6.com
SMP Negeri 7 Tangsel Deklarasi Sekolah Ramah Anak.(yud)

Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Tangsel, Irma Safitri menerangkan, tujuan adanya Deklarasi Sekolah Ramah Anak adalah untuk berkomitmen menjadikan sekolahnya ramah anak oleh semua warga sekolah.

“Setelah deklarasi mereka harus memenuhi indikator-indikator sekolah ramah anak sesuai dengan peraturan menteri KPPA. Untuk selanjutnya DPMP3AKB akan melakukan pendampingan,” terang Irma.

DPMP3AKB Tangsel akan melakukan sosialisasi pada guru, komite dan warga sekolah lainnya seperti OB, kantin dan lainnya untuk sama-sama mengetahui apa itu sekolah ramah anak dan apa indikatornya.

“Harapannya bahwa sekolah trsebut bisa menjadi sekolah ramah anak sesuai dengan kriteria yang sdh diterapkan. Dengan adanya sekolah ramah anak maka sekolah mampu untuk membuktikan untuk melakukan kegiatan ramah anak,” jelasnya.

Peran orangtua, komite dan warga sekolah penting. Yang harus dilakukan adalah bersama-sama menyatukam pendapat dam persepsi bagaimana program sekolah ramah anak bisa berjalan di sekolah tersebut.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan Sekolah Ramah Anak adalah bagian dari Kota Layak Anak. Salah satu indikator yang mesti tersedia adalah semua sekolah harus ramah anak. Implementasinya Pemerintah di Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.**Baca juga: Ngabuburit Bersama Perpustakaan Keliling di Pasanggrahan Solear.

“Perda mengamanatkan wajib menjalankan program sekolah layak anak. Sehingga mulai digulirkannya Perda setiap sekolah diwajibkan melaksanakan program sekolah layak anak,” ujarnya.(adv)

Print Friendly, PDF & Email