oleh

SMAN 28 Kabupaten Tangerang Klaim Pelaksanaan PPDB Sesuai Peraturan, Termasuk Zonasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 28 Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya telah melaksanakan PPDB sesuai dengan prosedur dan peraturan yang telah dikeluarkan dinas dan kementerian terkait.

Hal itu ditegaskan Ketua PPDB SMAN 28 Siti Badriah terkait dugaan adanya jual beli kursi di sekolah yang dikelolanya.

“Saya nyatakan SMA 28 tidak ada jual beli kursi. Semua sudah sesuai prosedur dan peraturan yang dikeluarkan dinas dan kementerian terkait,” kata Siti Badriah, Ketua PPDB SMAN 28 diruang kerjanya, Senin (1/7/2019).

Disinggung tentang transparansi pihak sekolah ke masyarakat, Siti menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti perintah dari Provinsi Banten.

“Kita hanya mengikuti arahan dari Pemprov Banten. Dan kita sudah publikasikan ke website sekolah untuk nama dan asal sekolah sebagai bentuk transparansi kita ke masyarakat,” terangnya.

Begitu juga saat ditanyakan tentang zonasi. Apakah calon peserta, yang sebelumnya berasal dari sekolah di Tangsel dan Parung Panjang, Bogor, termasuk ke dalam zonasi SMAN 28.

“Walau calon peserta itu sekolah asalnya dari Tangsel dan Parung Panjang. Tapi, rumah orangtuanya di Cisauk. Jadi masuk zonasi,” jawab Siti enteng.

Selain itu Siti bilang, bagi calon peserta didik yang tidak mampu dapat diterima di sekolah tersebut dengan kuota sebesar 20 persen. Syaratnya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Sehat.

“Kita pakai Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Pintar bagi calon peserta didik yang kurang mampu,” jelasnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Bela Rakyat (Libra), Drs.Bonar TSH, MM menuturkan, seharusnya instansi terkait mengutamakan keterbukaan.

Menurut Bonar, transparansi yang dimaksud adalah menginformasikan ke website sekolah dan pengumuman di sekolah untuk mencantumkan naman, alamat asal siswa dan jarak dari rumah ke sekolah.

“Kalau kita lihat diwebsitenya kan hanya tertera nama dan asal sekolah saja. Lain-lainnya itu ga dapat dilihat,” papar Bonar.

**Baca juga: Camat Legok Pantau Langsung Pembangunan Bedah Rumah di Desa Kemuning.

Kalau informasi tersebut tak diungkap, bagaimana kita tahu calon peserta didik itu masuk dalam zonasi sekolah apa tidak. “Kan tidak cukup hanya omongan bahwa anak tersebut jaraknya dekat dari sekolah,” keluh Bonar.

Bonar berharap, agar Dinas Pendidikan Provinsi Banten membuka mata selebar-lebarnya terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Yang jelas-jelas dekat dari sekolah ga masuk. Sementara yang jauh bisa masuk ke SMA 28. Ngukurnya pake selotip kali,” ketus Bonar.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email