oleh

SK Terbit, Dedi Sudarajat Resmi Pimpin DPD KSPSI Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk jajaran pengurus DPD KSPSI Provinsi Banten.

Dengan diterbitkannya SK bernomor Kep.033/DPP KSPSI/XI/2017, tentang komposisi dan personalia DPD KSPSI Provinsi Banten periode tahun 2017-2022 tersebut, maka SK lama yang dipegang Dwi Djatmiko dan jajarannya secara otomatis sudah tidak berlaku.

Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Jusuf Rizal mengatakan, SK baru yang diterbitkan untuk DPD KSPSI Banten di bawah kepemimpinan Dedi Sudarajat, secara konstitusi telah berlaku sejak 8 November 2017 lalu. Artinya, SK itu akan berlaku selama lima tahun ke depan, yakni periode tahun 2017- 2022 mendatang.**Baca Juga: SK Terbit, KSPSI Banten Gelar Tasyakur dan Santunan Anak Yatim.

“Dengan terbitnya SK baru hasil Konferdalub DPD KSPSI Banten, maka SK lama secara otomatis gugur dan sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Jusuf, kepada Kabar6.com, Kamis (16/11/2017).

Ditambahkan Jusuf, pihaknya menyarankan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota yang ikut dalam wadah organisasi besutan Yorrys Raweyai ini agar tunduk dan patuh mengikuti konstitusi organisasi. Tak hanya itu, pihaknya juga menekankan bagi pengurus lama untuk tetap berada dan menjadi bagian dari DPD KSPSI di tanah jawara ini.

“Siapapun harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi organisasi. Saya berharap semua pihak harus terima dengan legowo keputusan itu. Mari kita bangun serta besarkan sama-sama organisasi ini,” katanya.

Lebih lanjut Jusuf menegaskan, bagi seluruh jajaran pengurus DPD KSPSI Banten yang dimandatkan sesuai SK baru itu, diminta untuk merangkul semua pengurus lama supaya tercipta suasana kondusif dengan tujuan akhir bahwa organisasi harus memiliki wibawa di mata publik.

Namun, jika pengurus lama memilih jalan lain dan enggan menjadi bagian dari organisasi ini, tentunya DPP KSPSI tak bisa memaksa mereka.

“Saya minta pengurus baru agar merangkul semuanya dan segera susun program kerja, bentuk Sumber Daya Manusia (SDM) untuk regenerasi. Nah, kalau pengurus lama tidak lagi mau jadi bagian dari rumah besar ini, maka kami tidak bisa memaksa mereka,” tegasnya.

Diketahui, SK baru yang dikeluarkan DPP KSPSI untuk pengurus DPD KSPSI Banten ini memuat empat poin penting, salahsatunya mencabut SK lama yang kini dipegang Dwi Djatmiko CS.

Pada poin ketiga dalam SK baru itu, secara tegas menyatakan bahwa SK lama sudah tidak berlaku.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email