oleh

SK Penetapan Eeng Sudah Dimeja Asda I Tangsel?

image_pdfimage_print

Kabar6-Kisruh dalam tubuh organisasi DPD-KNPI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) makin memanas. Kondisi itu kiranya sulit dihindari bila pihak yang bersengketa tetap teguh pada pendirian dan pendapatnya masing-masing.

Meski Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar akhir tahun lalu guna memilih ketua baru telah dibalut dengan kesepakatan, tetap saja telah terjadi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pasalnya, Ketua Terpilih hasil Musda, Eeng Sulaiman, telah berusia lebih dari 40 tahun. (40 tahun lebih 10 bulan). Sedangkan AD/ART KNPI pasal 6 ayat 2 huruf c angka 2, secara jelas diatur bahwa Ketua KNPI Tangsel maksimal berusia 40 tahun.

Wakil OKP Garuda FKPPRI, Abdul Rahman Sutara mengatakan, ada 39 Organisasi Kepemudaan (OKP) dan 4 Pengurus Kecamatan (PK) yang menolak hasil Musda II karena tidak sesuai dengan AD/ART

“Ini bukan gugatan politis. Melainkan penolakan atas AD/ART,” klaim Abdul Rahman Sutara, saat ditemui kabar6.com di Serpong, Kamis (31/1/2013).

Rahman menjelaskan, pihaknya telah mengajukan surat pernyataan penolakan ke DPD Pusat KNPI pada Sabtu, (26/1/2013) lalu. Bahkan surat gugatan itu juga ditembuskan ke DPD KNPI Banten, Kemenpora, Walikota Tangsel dan Dinas Pemuda dan Olahraga setempat.

“Kalau ditanya kenapa tidak pada saat Musda II penolakan diajukan, Sekjen KNPI Banten menegaskan aturan (AD/ART) tidak boleh dilanggar dan banyak saksi yang mendengarkan langsung pernyataan itu,” jelasnya.

Sumber kabar6.com di Pemkot Tangsel menyebutkan, saat ini DPD-KNPI Banten sudah menandatangani SK penetapan Eeng. Bahkan, SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua terpilih ke Pemkot Tangsel lewat Asda I Bidang Tata Pemerintahan.

Artinya, lanjut sumber yang enggan disebutkananya itu, bahwa kemungkinan besar Eeng Sulaiman akan tetap dilantik sebagai Ketua KNPI Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email