oleh

Situ Rompong Diuruk, Bang Ben Sesalkan Kinerja Satpol PP Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kegiatan proyek pengurukan lahan di sekitar Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dihentikan secara paksa. Hal itu menyusul adanya tiga kali aksi protes yang dilakukan warga RT 05 RW 05.

Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mendengar informasi bahwa PT Harapan Permai Indonesia telah mengantongi sertifikat kepemilikan lahan. Meski demikian dipastikan lahan aset negara berupa situ tidak boleh dikuasai individu maupun perusahaan.

“Atas batas tanah yang mana sertifikat itu,” katanya bernada tanya kepada wartawan di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Jum’at (3/8/2018).

Benyamin menyesalkan Satpol PP setempat menerbitan surat rekomendasi pengurukan lahan. Apalagi aparat Korps Praja Wibawa tidak menindaklanjuti dengan pengawasan di lapangan.

“Saya menyesalkan itu. Dia (Satpol PP) harusnya mengawasi di lapangan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Chaerul Saleh menerangkan, pihaknya melakukan penyegelan karena pengembang tidak dapat menunjukan izin pembangunan.

“Belum punya izin pengurukan, sedangkan itu tanah rawa belum bisa ditunjukan surat-surat sahnya,” terangnya.**Baca juga: Perkimta Tangsel: Lahan Situ Rompong Diuruk 10.124 Meter.

Chaerul bilang, pembangunan perumahan yang dilakukan PT Harapan Permai Indonesia sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Satpol PP, akan tetapi pengembang “off-side” saat prakteknya bahkan sampai menguruk Situ Rompong.**Baca juga: Warga Tangsel Protes Situ Rompong Diuruk Pengembang.

“Pernah diberikan izin 1 hektar 400 meter dan ternyata lebih, sekarang kita segel dulu kita berhentikan aktifitasnya, kita lakukan penyelidikan dulu,” papar Chaerul.(yud)

Print Friendly, PDF & Email