oleh

Sita Jutaan Barang Ilegal, DJBC Banten: Potensi Kerugian Negara Rp7,4 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten berhasil menyita jutaan barang ilegal dan barang tanpa pita cukai hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 dan 2022.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan, perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp10,4 miliar, dengan potensi kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar.

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp10,4 miliar, dengan potensi kerugian egara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar,” ujarnya kepada wartawan di Kanwil DJBC Banten, Jalan Raya Pahlawan Seribu, Serpong Utara, Selasa (30/8/2022).

Disamping kerugian materil, dijelaskannya, terdapat juga kerugian immateril atas produksi cukai ilegal. Hal itu karena berdampak pada tidak terpenuhinya hal penerimaan negara.

“Serta merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya,” terangnya.

Rahmat menerangkan, barang ilegal tersebut terdiri dari rokok sigaret sebanyak 9.574.560 batang dimusnahkan dengan cara dibakar.

**Baca juga: Ditjen Bea Cukai Banten Bakar Jutaan Batang Rokok dan Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal

Selain itu, ada juga cerutu sebanyak 429 batang dibakar, kemudian kancing 663 pieces dibakar, dan golden stock beef noodles sebanyak 2 karton dibakar.

“Lalu minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4.124 digilas dan dirusak, kemudian hasil pengolahan tembakau sebanyak 8,39 liter digilas,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email