oleh

Sita 24,2 Kilo Ganja, Polres Tangsel Tangkap Delapan Bandar

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja, pada Rabu, 12 Januari 2022 kemarin. Ada delapan orang tersangka mulai dari pengecer hingga bandar yang ditangkap di lokasi yang saling terpisah.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR. Polisi dari tangan mereka menyita barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 24,2 kilogram.

“Awalnya ada transaksi di Bintaro, terus pas dilakukan pendalaman pindah ke Jakarta Selatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Amantha Wijaya Kusuma, Jum’at (21/1/2022).

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka AK,ZF, IM, dan NA diamankan sembilan paket kecil ganja siap edar yang dibungkus kertas cokelat. Totalnya seberat 47,8 gram.

Amantha bilang, pengembangan untuk memburu bandar ganja skala besar pun dilakukan. Hasilnya diamankan tiga orang bandar berinisial JA, EF, dan AR dengan total berat 23,3 kilogram lebih.

**Baca juga: Begini Syarat Pihak Ketiga Ingin Kelola Jaletreng di Tangsel

“Ke-23 kilogram lebih ganja dikemas pakai lakban dan tupperware warna putih,” jelasnya. Ketiga bandar ditangkap di daerah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) dan-atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email