oleh

Sindir Walikota, Bije: Undang-undangnya Harus Buat Surat, Bukan Whatsapp

image_pdfimage_print

Kabar6-Jawaban Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam menyikapi laporan Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) Banten dinilai kurang relevan, Selasa (6/8/2019).

Ya, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, terkait laporan ARPH Banten atas dugaan kegiatan/berpergian ke luar negeri tanpa seizin Mendagri, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menanggapinya dengan santai.

Dalam kesempatan itu, ia juga sedikit menceritakan jawaban pihak Ditjen Otda Kemendagri dari whatsapp mesenger yang ditunjukannya.

Arief mengklaim bila dirinya seakan telah mendapat restu dari Ditjen Otda karena telah memberitahu persoalan itu sebelumnya.

Hal itu pun dinilai sebagai pemahaman yang salah.**Baca juga: Arief Tanggapi Santai Laporan ARPH Sambil Tunjukan Whatsapp Ditjen Otda.

“Undang-undangnya harus bikin surat ijin. Bukan WA (whatsapp). Dan surat ijin disampaikan sepuluh hari sebelum keberangkatan,” kata Hasanudin Bije, salah satu tokoh yang tergabung di ARPH Banten.(ges)

Print Friendly, PDF & Email