oleh

Sindikat Pembobol ATM Tangerang Diringkus

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga dari lima pelaku pembobol ATM yang biasa beroperasi di wilayah Kota Tangerang berhasil di ringkus petugas kepolisian setempat.

Ketiga pelaku tersebut adalah EG (28), WH (33) dan PR (25). Sedangkan dua pelaku lainnya, AL dan JM, kini masih diburu petugas karena berhasl melarikann diri.

“Pengungkapan Kasus ini merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi di seluruh Jajaran Reskrim di tingkat Polsek di Kota Tangerang,” ujar Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombespol Riad, Jumat (18/07/2014).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Kapolres, dengan cara mengganjal lubang pada kartu ATM dengan sebatang pentol korek api.

Setelah korban telihat kesulitan memasukan kartu ATMnya, barulah tersangka JM dan PR beraksi mendekati korban, dengan berpura-pura memasukkan kembali kartu ATM yangs ebelumnya kesulitan masuk ke dalam mesin.

“Saat itu, secara diam-diam tersangka JM menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain. Kemudian, meminta korban memasukkan kode PIN. Moment itu dimanfaatkan pelaku untuk menintip kode PIN. Sedangkan tersangka EG, WH dan AL berperan mengalihkan perhatian korban,” katanya.

Dan, setelah mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN korban, pelaku langsung meninggalkan TKP dan melakukan transaksi di mesin ATM yang lain. Sementara, korban dipastikan tidak akan curiga, karena merasa kartu ATM masih ada padanya.

“Biasanya, bila pelaku tidak berhasil mendapatkan kode PIN korban, maka korban akan diarahkan agar menghubungi Call Center Bank palsu yang telah ditempel di dekat mesin ATM,” tambahnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Sutarmo mengatakan, umumnya korban kejahatan pelaku adalah kalangan ibu-ibu. Maka dari itu, sebaiknya lebih berhati-hati lagi bila mengambil uang di ATM.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adlaah dua buah kartu ATM Bank Mandiri Silverr Debit dan satu unit HP Advan Android Tipe S5E warna hitam. **Baca juga: 22 Juli, Dandim: Kehidupan Harus Terus Berjalan.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 4 dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara.(ali)

Print Friendly, PDF & Email