Sindikat Narkoba Lapas Nusakambangan Disergap Bea Cukai Bandara Soetta
Kabar6-Enam orang terduga anggota jaringan narkotika internasional asal India dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan pihak kepolian dari Mabes Polri.
Belakangan diketahui, bila aksi jaringan itu dikendalikan dari Lapas Nuskambangan dengan modus menyelundupakan barang haramnya melalui Bandara Soetta.
Keenam orang itu adalah CD warga Negara India, dan lima orang warga Indonesia, yaitu TS dan JK (penghuni Lapas Nusakambangan) SC dan RT (sepasang suami Istri) serta SS warga Ciamis, Jawa Barat.
Adapun barang bukti narkoba yang disita oleh petugas dari jaringan tersebut adalah jenis sabu seberat 1,830 kilogram (KG).
Kepala Kantor Bea dan Cukai BSH, Erwin Situmorang, Senin (10/3/2016) mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (13/2/2016) lalu.
Berawal dari kecurigaan pertugas yang melihat barang bawaan CD saat tiba di Terminal 2-D BSH. Saat melintasi X-Ray, tas rangsel warna hitam milik CD tampak aneh.
Dan, saat dilakukan pemeriksaan atas fisik dan barang bawaan CD, petugas mendapati 25 bungkus plastik shabu yang disembunyikan di dalam gulungan pita rambut.
Dari mulut CD terungkap, bila barang itu akan diberikan kepada SS, yang sudah menunggu di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta.
Selanjutnya, petugas Bea dan cukai dibantu pihak Mabes Polri langsung menuju lokasi. Sayangnya, SS berhasil melarikan diri.
“Kami terus melakukan pengejaran, sampai akhirnya SS berhasil kami tangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat,” kata Kanit III Subdit IV Narkoba Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar, Venny Yulius.
Dari keterangan SS, kata Perwira Cantik itu, pihaknya kembali mendapatkan nama sepasang suami Istri SC dan RT, yang selanjutnya berhasil diamankan. **Baca juga: Pelaku Curanmor di Tangsel Ditangkap Kehabisan Bensin.
“Mereka ini adalah jaringan narkotika Internasional dari India yang dikendalikan oleh dua orang penghuni Lapas Nusakambangan, TS dan JK,” kata dia. **Baca juga: Pelajar Kota Serang Gelar Deklarasi Pemberantasan Sindikat Narkoba.
Setelah ditelusuri, kata Venny, ternyata barang itu di pesan oleh TS dan JK dari D yang merupakan WN Malaysia. Sedangkan D kemudian menggunakan jasa CD untuk membawa barang terlarang itu ke Indonesia. **Baca juga: Kawanan Rampok “Obrak-abrik” Rumah Pengusaha Properti di Tangerang.
Sayangnya, pengejaran petugas hingga ke Malaysia, belum membuahkan hasil. D, berhasil melarikan diri. “Kasus ini kami kembangkan terus bersama interpol yang ada di negera-negara itu,” kata dia.(alby/bad)