oleh

Sindikat Curanmor Lampung Timur Disergap Polsek Panongan

image_pdfimage_print

Kabar6-Petualangan kriminal Emuy (18) berakhir. Anggota sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Lampung Timur ini, tak berkutik saat diciduk tim Resmob Polsek Panongan, Selasa (17/9/2013).

Ya, selain menjadi pemetik Curanmor, Emuy juga diduga turut serta dalam beberapa kasus pencurian disertai kekerasan menggunakan senjata api yang belakangan marak diwilayah Jabodetabek.

Kapolsek Panongan AKP Endang Kosasih mengatakan, penangkapan Emuy berawal dari giat rutin operasi tertutup yang dilakukan Resmob Polsek Panongan.

Sedianya, Emuy disergap saat beraksi bersama salah seorang rekannya yang kini buron, di area parkir minimarket Ruko Chryan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Anggota yang sedang patroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir didepan alfamart,” ungkap Kosasih didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ariandi.

Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku beraksi membobol kunci sebuah sepeda motor yang sedang diparkir menggunakan kunci letter T.

“Hanya hitungan detik, pelaku sudah berhasil membobol kunci sepeda motor yang ternyata milik salah satu karyawan minimarket tersebut,” ujar kosasih.

Dan, saat pelaku mendorong sepeda motor menjauh dari areal parkir, tim Resmob yang sudah mengintai langsung bertindak menyergap.

Pelaku tak berkutik. Sedangkan salah seorang rekannya yang ternyata menunggu sekitar 20 meter dari lokasi, berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

Polisi kemudian langsung membawa Emuy untuk menunjukkan tempat persembunyian temannya yang kabur. Namun, Emuy bukannya bersikap kooperatif, sebaliknya malah berupaya mengelabui petugas dan nyaris kabur.

Polisi yang tidak mau kehilangan Emuy, kemudian memberikan tembakan peringatan. Namun, karena Emuy tetap lari, akhirnya petugas menyarangkan sebutir timah panas di kaki kanannya.

“Pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha dan kunci leter T kini kami amankan di Mapolsek,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, Emuy dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email