oleh

Simpan Sabu Rp112 Juta, Tukang Las Disergap Polisi Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, menggerebek rumah kontrakan seorang pemuda tukang las di Poris Pasar Nyamuk, RT 3/10, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Dari rumah pemuda berinisial AW (18) itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 75,88 gram atau senilai Rp112 juta.

 

Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol Agus Hermanto, mengatakan penggerebekan tersebut merujuk informasi masyarakat, terkait peredaran sabu di wilayah Tangerang.

 

“Selain mengamankan tersangka, dari penggerebekan itu kami juga berhasil mengamankan sabu seberat hampir satu ons,” ujar Agus, Senin (28/9/2015).

 

?Kepada petugas, AW mengaku, puluhan gram sabu itu merupakan barang titipan dari seorang bandar berinisial TA.

 

Namun, karena AW tidak mendapatkan upah dari TA, maka AW pun nekat menjual kembali sabu tersebut dengan harga Rp1,2 juta per gramnya.

 

“Menurut AW, awalnya ada 101,88 gram sabu yang ditipkan kepadanya. Dan, hingga tertangkap, AW sudah berhasil menjual hingga 20 gram,” terang Agus.

 

Saat ini, polisi masih terus memburu TA. “Status TA masih kami buru dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Narkoba lagi. ** Baca juga: Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kantor Kecamatan Cimarga

 

Atas perbuatannya, AW dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup?.(agm)

Print Friendly, PDF & Email