oleh

Simpan Sabu di Dalam Bungkus Rokok, Pria di Lebak Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-SP (21) warga Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak.

Pemuda itu diamankan ke kantor polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu yang disimpannya di dalam bungkus rokok.

“Kami temukan barang bukti sabu 0,18 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Malik mengatakan, SP ditangkap di pinggir jalan wilayah Cika’ak Cipanas pada Sabtu (17/12/2022).

“Sat Resnarkoba Polres Lebak terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik.

Malik mengingatkan supaya masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba karena selain berbahaya juga dapat merusak masa depan para pemuda sebagai generasi bangsa.

**Baca juga: Iti Jayabaya Minta Setiap Acara di Lebak Sajikan Makanan Lokal

“Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerja sama seluruh komponen masyarakat,” ucap mantan Kapolsek Kota Rangkasbitung ini.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email