1

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Gowok Diciduk Polisi

Barang bukti sabu. (cep)

Kabar6-Baru Enam bulan edarkan sabu, Gowok (42), akhirnya diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan, Rabu (02/08/2017), sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi, di rumah pelaku di Kampung Pondok Benda, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi  Agung Nugroho menerangkan, pihaknya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pengedar berinisial I alias Gowok (42), dengan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok.

“Setelah kami tindaklanjuti laporan masyarakat, pelaku I kami amankan. Dia juga tak dapat mengelak karena ada bukti paket sabu dalam bungkus rokok yang dia simpan di saku celananya,” jelasnya.**Baca Juga: Edarkan Sabu, 8 Pegawai Dishub Kota Tangerang Dibekuk Polisi

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku sudah mengedarkan barang haram itu sejak enam bulan lalu.

“Dia berkilah, tindakan terlarang itu dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Agung.

Diterangkan Agung, Gowok yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh serabutan itu  mendapatkan paket sabu dari seorang bandar berinisial Y.

“Y ini masih DPO, kita sedang lakukan pengejaran terhadap Y,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal  112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu bungkus rokok berisi lima plastik bening berisi sabu seberat 1,92 gram. (cep)