oleh

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Residivis Diciduk Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-BP alias Okem pria (50) Warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diringkus polisi lantaran memiliki barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram Pada Sabtu (4/12/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka Okem diciduk sekira jam setengah 11 malam oleh Unit Reskrim Polsek Panongan saat akan melakukan transaksi di Jalan Jati Tanjakan, Sukadiri, narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan 9 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 1 gram,” kata Wahyu saat konferensi pers di Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/12/2021).

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

“Tersangka Okem merupakan residivis untuk kasus narkoba dan pernah divonis 5 tahun penjara,” tutur Wahyu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

**Baca juga: Program SEHATI Ciptakan Lingkungan Sekolah Asri, Aman dan Nyaman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Okem dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Wahyu.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email