Kapolsek Karawaci, Kompol Joni Panjaitan mengungkapkan, penggerebekan itu menyusul atas adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa di rumah kontrakan tersangka kerap terjadi transaksi barang haram tersebut.
“Ya, atas informasi tersebut, tim buser yang dipimpin Ipda Sriyono langsung melakukan pengintaian selama seminggu di kontrakan tersangka. Dan setelah yakin ada peredaran ganja ditempat tersebut, petugas kami kemudian menggerebek kontrakan tersangka,” ungkapnya, Rabu (10/9/2014).
Dari hasil penggeledahan, kata Kapolsek, petugas berhasil menemukan barang bukti ganja kering siap edar seberat 1 Kg, yang disembunyikan didalam rak sepatu.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Karawaci yang berlokasi didekat area Terminal Cimone, Kota Tangerang. **Baca juga: Napi Rutan Jambe Derita Scabies.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI No 32/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun,” pungkasnya.(Ges)