oleh

Simpan 4.148 Butir Obat Keras, Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Peredaran obat-obatan yang termasuk dalam golongan obat keras masih terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Di Kabupaten Lebak, polisi mengamankan sebanyak 4.148 butir Tramadol dan Hexymer setelah menangkap seorang pemuda asal Aceh, di Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak.

“Di sebuah kios pada Rabu, 5 April 2020, dilakukan penangkapan terhadap saudara MA. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan di rumah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal, Kamis (16/4/2020).

Di kediaman MA, polisi menemukan 4.148 butir obat keras yang jika hendak dikonsumsi memerlukan resep dari dokter. Polisi juga mengamankan satu buah handphone dan uang tunai yang hanya Rp80.000

“Sebanyak 500 butir Tramadol HCI dan 3.648 butir Hexymer yang kami temukan terbungkus dalam plastik berbeda. Semuanya kami amankan,” ungkap Asep Jamal.

**Baca juga: Desa di Lebak Siapkan Tempat Karantina Covid-19 untuk Pemudik.

Untuk kepentingan penyidikan, MA beserta ribuan obat keras tersebut dibawa ke Mapolres Lebak.

“Pemeriksaan tersangka dan saksi masih dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami kembangkan untuk mengetahui jaringan peredarannya dan kami imbau agar masyarakat khususnua anak muda untuk menghindari mengkonsumsi obat-obatan terlarang maupun narkotika,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email