oleh

Simpan 1,3 Kilo Sabu, Bandar di Ciputat Dibuntuti Sampai Megaria

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang bandar sabu yang bermukim di Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diringkus polisi. Muhammad Helmi (34), tak berkutik saat disergap dan ditemukan barang bukti kristal haram seberat 1,3 kilogram lebih.

“Tersangka ditangkap di halte Megaria, Menteng, Jakarta Pusat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Kresni Wisnu Putranto di kantornya, Jum’at (29/3/2019).

Dijelaskan, tersangka sempat dibuntuti oleh polisi hingga ke kawasan Manggarai. Helmi yang terpantau menunggu pemesan di halte Megaria pun langsung disergap.

Wisnu bilang, dari tangan tersangka petugas menemukan sabu dikemas kantong klip bening seberat 0,85 gram. Polisi kemudian menggiring Helmi agar menunjukan stok sabu lainnya.

Polisi di Apartemen Menteng City menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. “Di apartemen ditemukan sabu seberat 1,299,7 gram,” ujar Wisnu.**Baca juga: Buka O2SN Kota Tangerang, Sachrudin Ingatkan Pentingnya Sportivitas.

Atas perbuatannya Helmi dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling lama seumur hidup, dan paling ringan kurungan penjara lima tahun,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email