oleh

SIM Mati Akhir Tahun, Bisa Diperpanjang Sampai 6 Januari 2018

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan toleransi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua golongan yang masa berlakunya habis mulai 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018.

Ya, toleransi kepada pemilik SIM diberikan dalam hal perpanjangan SIM yang bisa diperpanjang masa aktifnya sampai 6 Januari 2018.

Sedianya, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.

Surat perintah tersebut dinyatakan bahwa pelayanan SIM di Samsat atau Satpas libur pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017, dan 1 Januari 2018.

Pemilik bukti registrasi dan identifikasi yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2017. Apabila lewat dari tanggal itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat baru dan mengikuti penerbitan SIM.

Toleransi yang diberikan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di masing-masing Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau di pelayanan SIM keliling disetiap daerah.**Baca Juga: Desember 2017, 54 ABG Ditangkap Polres Tangsel.

Hal ini diberikan agar masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan tenang. Namun tetap ada batas waktu yang sudah ditentukan agar masyarakat selesai berlibur dapat langsung mengurus perpanjangan SIM.(BL/bbs)

Print Friendly, PDF & Email