oleh

SIKM Tak Diterapkan di Tangsel, Bang Ben: Mudik Tetap Dilarang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) belum akan menerapkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) seperti yang tertuang di Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, pihaknya telah membahas dan musyawarah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bahwa tidak ada menyinggung soal perlu nya SIKM di Kota Tangsel.

Tidak berlakunya SIKM di Tangsel, Benyamin mengatakan, masyarakat tetap dilarang mudik pada Lebaran di tahun 2021 ini.

“Bahwa larangan mudik iya. Tapi tentunya kita kembalikan kepada masing-masing,” ujarnya kepada Kabar6.com di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Jumat (9/4/2021).

**Baca juga: Begini Respon Ketua KONI Tangsel Kantornya Digeledah Kejaksaan

Pria yang akrab disapa Bang Ben ini mengatakan, pihaknya percaya bahwa masyarakat akan memilih untuk tinggal di Tangsel dan tidak memilih untuk mudik. Hal itu, menurutnya, karena di daerah masing-masing selain Kota Tangsel akan melakukan pengetatan-pengetatan kepada para pemudik.

“Jadi saya kira warga, masyarakat, sudah semakin baik pilihannya untuk tidak mudik. Jadi rasanya kami kemarin juga tidak membahas masalah penyakatan-penyekatan atau seperti apa,” ungkapnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email