oleh

Sikapi Surat LSM BIAK, DPRD Kabupaten Tangerang Agendakan Pemanggilan

image_pdfimage_print

Kabar6-Menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan oleh lembaga sosial kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Tangerang dengan nomor : 701/F12/BIAK/II/2021 perihal dugaan PT Sinar Utama Jaya Abadi yang tidak memiliki sejumlah izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Golkar Wahyu Nugroho mengatakan pihaknya sudah mengagendakan dalam waktu dekat ini untuk melakukan pemanggilan terhadap PT Sinar Utama Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan industri karet II jalan raya Moh Toha KM 7 No 21 Keret Sepatan Kabupaten Tangerang.

“Rencana Minggu Minggu ini, mungkin hari Kamis sudah siap untuk pemanggilan,” ungkap Wahyu Nugroho ketua komisi I DPRD Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com, Selasa (2/3/2021).

Sementara itu Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan PT Sinar Utama Jaya Abadi perihal dugaan beberapa item perizinan yang belum dikantonginya.

“Kami sudah melayangkan surat beberapa Minggu yang lalu dan sampai saat ini pihak DPRD belum melakukan pemanggilan,” ungkap pria yang kerap disapa Opick ini.

Opick meminta fungsi kontrol dari perwakilan rakyat itu untuk memeriksa kelengkapan perizinan perusahaan yang bergerak di bidang komponen alas kaki itu.

“Pada intinya kami meminta DPRD Kabupaten Tangerang sebagai fungsi kontrol untuk segera menindaklanjuti hasil temuan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya di kabarkan bahwa, Kepala Bidang (Kabid) Lalin Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, bahwa permohonan atau pengajuan PT. Sinar Utama Jaya Abadi ihwal Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sampai saat belum ada permohonan.

“Sampai sejauh ini belum ada berkas permohonan Andalalin yang diajukan oleh perusahaan tersebut,” ungkap Sukri Kabid Andalalin Dishub Kabupaten kepada kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

Dijelaskannya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Nanti kan ada tim Konsultan yang menyusun dokumen Andalalin sebagai bahan evaluasi kelengkapan dan keabsahan baik aspek-aspek kajian maupun data hasil penyusunan kajian serta pemeriksaan perbaikan setelah peninjauan lokasi,” terang Sukri.

Terpisah Perwakilan PT Sinar Utama Jaya Abadi Setyoko mengaku semua dokumen perizinan sudah terpenuhi.

“Maaf semua perijinan kita punya semua silahkan cek ke dinas terkait,” ujar Setyoko Melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Biak Abdul Rafid SH dalam surat permohonannya mengatakan, berdasarkan hasil investigasi tim LSM Biak dan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan proses produksi dan seluruh rangkaian kegiatan operasional perusahaan tersebut, diduga kuat belum mengantongi izin industri dan perizinan lainnya.

“Menindaklanjuti hasil investigasi tim dan sejumlah laporan dari masyarakat adanya dugaan bahwa perusahaan itu belum mengantongi izin,” ungkap ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH kepada kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

**Baca juga: Sidak Kamar WBP, Petugas Rutan Kelas I Tangerang Temukan Benda Terlarang

Diketahui PT Sinar Utama Jaya Abadi memproduksi komponen sepatu yang menyuplai hasil produksinya di salah satu perusahaan alas kaki terbesar di wilayah Kabupaten Tangerang dan telah beroperasi selama lebih kurang 8 tahun.

Sementara dugaan perizinan yang belum dimiliki oleh PT Suja antara lain, Rekom Peil Banjir, Rekom Andalalin dari Dishub Kabupaten Tangerang, izin lingkungan, dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) gedung.(Han)

Print Friendly, PDF & Email