oleh

Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Alami Sesak Nafas 

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebelum berjalannya persidangan, majlis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra, meminta seluruh peserta sidang untuk memakai masker, tanpa terkecuali Nikita Mirzani.

Kepada majlis hakim, Niki tidak memakai masker lantaran sedang sesak nafas dan di izinkan oleh hakim. Nyai juga mengaku bisa mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Baik terdakwa dalam keadaan sehat ya, meskipun agak sesak, masih bisa mengikuti sidang ini ya,” ujar ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (05/12/2022).

Sidang hari ini, Senin, 05 Desember 2022, mengagendakan pembacaan putusan sela bagi selebritas yang tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemanggangan UU ITE.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU serta nota keberatan dari Nyai serta kuasa hukumnya, majlis hakim menolak eksepsi dan memutuskan melanjutkan perkara hingga ada vonis tetap.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang,” tuturnya.

Persidangan selanjutnya digelar pada Senin, 12 Desember 2022, pukul 10.00 wib, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU), diminta hakim untuk menghadirkan saksi korban, agar bisa dimintai keterangannya.

Keterangan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU bisa juga dihadirkan dalam persidangan bersamaan dengan saksi korban. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat jalannya sidang.

“Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu di dengarkan oleh kita bersama,” terangnya.

**Baca juga: Ketakutan Dikejar Polisi, Pembalap Liar di Serang Kabur ke Sawah

Usia persidangan, terdakwa Nikita Mirzani dipersilahkan kembali ke ruang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang. Hingga persidangan selesai, Nyai akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi peninggalan kolonial Belanda, yang sudah berusia 137 tahun.

“Terdakwa kembali ke tahanan. Penasehat hukum tetap menemani terdakwa ya,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email