oleh

Sidang TPPU, Suami Airin Disebut Banyak Garap Proyek BUMN

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut telah menjadi pengusaha lokal di Provinsi Banten sejak 2005 silam.

Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan.

Demikian disampaikan saat sidang agenda pembacaan keberatan atau eksepsi Wawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 14/11/2019).

Proyek-proyek terdakwa disebutkan tidak selalu berkaitan dengan APBD Provinsi Banten maupun Kota Tangsel.

“Tapi KPK selalu mengecilkan usaha yang dirintis terdakwa dengan menuduhkan mendapatkan kekayaan sebatas karena terdakwa adik Ratu Atut Chosiyah,” ujar penasehat hukum Wawan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Wawan juga sudah sering mengerjakan proyek-proyek milik BUMN maupun kementerian. Sebut saja seperti PGN, Krakatau Steel, Pertamina, Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga vertikal lainnya.

Wawan mengerjakan proyek-proyek besar karena memang punya sumber daya manusia serta peralatan yang memadai. PT Bali Pasific Pragama milik Wawan telah punya riwayat banyak mengerjakan proyek strategis.

Bahkan jauh sebelum periode 2000 atau Provinsi Banten belum menjadi daerah otonom atau masih menginduk dengan Provinsi Jawa Barat.

“Namun dalam keberhasilan terdakwa menjalankan bisnis tidak pernah dilihat oleh KPK secara obyektif,” ujar Tubagus Sukatma, kuasa hukum Wawan.**Baca juga: Wanita Kolega Wawan Dalam Kasus Alkes Tangsel Dijemput Paksa Kejari Kabupaten Tangerang.

Pantauan kabar6.com, Wawan hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang corak warna biru. Sidang pembacaan eksepsi Wawan setebal 104 halaman dimulai sekitar pukul 17.30 WIB.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email