oleh

Sidang TPPU, Ini Aset Tanah dan Bangunan Milik Wawan di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi telah menginventarisir aset-aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terletak di Kota Tangerang Selatan dan diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Catatan aset tak bergerak ini tercantum dalam surat dakwaan.

“Pembelian tanah dan bangunan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 31/10/2019).

Dari salinan surat dakwaan yang diperoleh kabar6.com, sedikitnya ada empat aset tak bergerak milik Wawan. Pertama, satu ruko tiga lantai tanahnya seluas 138 meter persegi di perumahan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara.

**Baca juga: Sidang TPPU, Ini Alasan Wawan Dititipkan di Rutan Guntur.

Kemudian sebidang tanah luasnya 1000 meter persegi dan 963 meter persegi di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

Sebidang tanah 80 meter persegi dan luas bangunan 219 meter persegi di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara.

“Sebidang tanah di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat seluas 1000 meter persegi,” ujar jaksa KPK.(yud)

Print Friendly, PDF & Email