Sidang Suap Bank Banten, Ada Pempek Untuk Anggota DPRD Banten

Sidang suap Bank Banten di PN Tipikor Serang.(fir)

Kabar6-Sidang perdana kasus dugaan suap izin pendirian Bank Banten, mulai digelar di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Serang, Senin (22/2/2016).

Sedianya, perkara dugaan suap itu melibatkan mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol, dan dua anggota DPRD Banten, masing-masing Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar S M Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDI Perjuangan Tri Satria Santosa.

Dalam sidang tersebut, Ricky Tampinongkol mengaku dimintai uang oleh anggota DPRD Banten, Tri Satya Sentosa sebesar Rp60 juta, yang kemudian disebut Ricky dengan nama samaran Pekmpek.

Ricky menyiapkan uang dimaksud melalui Menejer Keuangan PT BGD, Mariam Budiarti yang dimasukan ke dalam 40 amplop putih yang berisakan uang Rp1,5 juta untuk dibagikan ke 40 anggota banggar di Jawa Tengah.

“Tanggal 13 November terdakwa (Ricky) dihubungi Tri Satya Santos yang menyampaikan adanya rencana kunjungan kerja 40 orang anggota Badan Anggaran DPRD Banten ke DPRD Provinsi Jawa Tengah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haerudin saat membacakan dakwaan.

“Empek-empek tersebut kemudian dibawa oleh Tri Satya Santosa ke tepat menginap para anggota Banggar di Hotel Crowne semarang untuk dibagikan,” lanjut Haerudin.

Bahkan, sebelum membagikan uang ke seluruh anggota Banggar, Tri Satya menambahkan sejumlah uang ke dalam amplop sebesar Rp1 juta yang berasal dari uang pemberian Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).

Namun Tri satya membedakan jumlah pemberian untuk lima pimpinan DPRD dengan menambahkan Rp1,5 juta.

Adapun total uang untuk 35 anggota banggar sebesar Rp2,5 juta, sedangkan pimpinan diberikan amplop beriskan uang Rp4 juta saat melakukan kunjungan kerja di Semarang.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penutunt umum, sidang kasus dugaan suap Bank Banten yang dipimpin majelis hakim M Sainal akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. **Baca juga: Datangi DPRD Banten, PDUI Tolak Program DLP .

Sedangkan tim penasehat hukum Ricky sendiri tidak banyak berbicara dalam sidang, dengan itu Pihaknya sedang mempersiapkan saksi dengan bertujuan untuk meringankan tuntutan mantan Ricky. **Baca juga: ICW: Ada Penjahat Besar Dibalik Kasus Bank Banten.

“Jadi kasus ini atas permintaan dan disuruh seseorang. Berkas perkaran Tri Satrya Santosa tidak ada diberkas, kami tidak ada eksepsi dari pengacara,” ujar Kurniawan, ketua tim pengacara Ricky Tampinongkol.(fir)