oleh

Sidang Sengketa Pemilu 2019, KPU Kabupaten Tangerang Optimis Menang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang menjawab dua gugatan yang dilayangkan Partai Hanura pada Pemilihan Legislatif DPRD dan DPR RI 2019 di sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi Rabu, (17/7/2019).

KPU menyebutkan, gugatan Hanura untuk DPRD kabupaten tidak jelas dan membuat KPU optimis untuk menang melawan gugatan tersebut.

Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya mengatakan, bila pihaknya dalam sidang MK kemarin siang menyampaikan jawaban terhadap dua gugatan dari Hanura.

Pertama gugatan sengketa Pileg DPRD kabupaten dan DPRD RI. Untuk DPRD kabupaten sengketa ada di Daearah Pemilihan (Dapil) 1 dan untuk DPRD RI ada di sembilan kecamatan.

“Dapil 1 itu kita sampaikan bahwa tidak ada kejelasan mengenai lokus gugatannya, kejelasan sengketa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana dan desa mana yang dimaksud. Sehingga kita menganggap guagatan itu kabur lokusnya karena tidak jelas, sementara gugatan DPR RI Dapil Banten III di Kabupaten Tangerang lokusnya di sembilan kecamatan, kita (KPU RI) menyatakan bahwa hasil rekapitulasi itu sudah sesuai, artinya pada saat rekapitulasi itu tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi parpol pemohon,” ujarnya.

Menurut Wahyu, gugatan yang dilayangkan Hanura tersebut tidak perlu diperselisihkan. Pasalnya, hasil rekapitulasi tersebut dikelaimnya tidak ada yang keberatan dari para saksi parpol.

“Hanura menggugat perolehan suara partai Nasdem, kalau menurut Hanura ada penambahan sebanyak 241 suara untuk partai Nasdem di Dapil 1 dan hanya saja tidak jelas lokusnya. Tentu kami optimis dapat menang di sidang MK ini,” tutur Wahyu.

**Baca juga: Lepas Calon Jamaah Haji Tangsel, ini Pesan Airin.

Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM dan Parmas, Imron Mahrus menambahkan, dalam sidang kemarin, KPU telah menjawab semua dugaan yang disangkakan oleh Parpol Hanura.

Kata Imron, saat ini pihaknya menunggu informasi selanjutnya dari MK terkait dengan tahapan sidang yang akan di gelar nanti.

“Kita tinggal menunggu surat dari MK kapan ada sidang berikutnya tentang penyampaian keterangan saksi atau ahli,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email