oleh

Sidang Sanksi Tipiring Dilarang di Lokasi OYK

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menggelar Operasi Yustisi Kependudukan pascalebaran. Kegiatan monitoring kependudukan dilaksanakan untuk mengontrol laju pertumbuhan warga.

“Tahun ini enggak ada operasi yustisi,” kata Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (16/7/2018).

Ia jelaskan, OYK ditiadakan karena terjadi pergeseran anggaran untuk melaksanakan program serta kegiatan tersebut.

Dedi bilang, lembaga Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri telah melarang setiap warga yang terjaring OYK disidang di titik lokasi kegiatan. “Ada aturan baru, sidangnya di gedung pengadilan,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Dedi, pihaknya tetap menggelar OYK. “Ganti kegiatau itu kita melakukan pendataan penduduk ke kos-kosan dan rumah-rumah kontrakan,” tambahnya.

Diketahui, bagi warga yang tidak membawa atau mengantongi kartu identitas kependudukan di lokasi OYK dikenai sanksi tindak pidana ringan.

Bentuk sanksinya, di sidang oleh hakim pengadilan dan pelanggar khusus Warga Negara Indoneaia wajib membayar denda sebesar Rp 50 ribu.**Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Jalan di Pantura Tangerang Macet Total.

Adapun sanksi bagi Warga Negara Asing nominal denda yang dibayarkan lebih besar. Pendapata denda tipiring masuk ke rekening kas daerah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email