oleh

Sidang Putusan Kasus Pencabulan di PN Tangerang Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa DK batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang dengan agenda putusan tersebut batal digelar dengan alasan yang tidak jelas. Terdakwa DK merupakan ayah tiri korban yakni SM.

Hal tersebut sontak membuat kecewa pihak korban dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang. Pihak Kuasa Hukum korban Anri Situmeang mengatakan pihaknya tidak tidak menerima alasan yang jelas soal ditunda sidang tersebut.

“Alasan yang kami terima hanya adanya penggantian anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jelas kami kecewa dengan adanya penggantian JPU tersebut,” ungkap Anri menjelaskan epada Kabar6.com, Kamis (12/10/2017).

Menurut Anri, sidang akan digelar pada Selasa pekan depan. “Tidak masalah waktu yang diberikan hakim selama sepuluh hari bukan tujuh hari, hari ini. Kita tidak masalah,” ungkapnya.(don)

Print Friendly, PDF & Email