oleh

Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda, Hakim: Harus Ada yang Dipenuhi

image_pdfimage_print

Kabar6-Agenda sidang putusan perkara pidana pencucian uang dan transaksi elektronik yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz ditunda. Sidang yang dijadwalkan pagi tadi ditunda hingga sekitar pukul 17.00 tadi.

“Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 november,” kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Meski demikian ia tak menjelaskan secara detail alasan penundaan dan hal yang harus dipenuhi untuk memutuskan hukuman terhadap terdakwa Indra Kenz.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading Binary Option (Binomo) Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan pidana penjara 15 tahun.

Tim JPU Kejari Tangsel, Primayuda Yutama, yang membacakan tuntutan tersebut, menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal
45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Indra Kenz, juga terbukti dan secara sah melanghar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” sebutnya dikonfirmasi Kamis (6/10/2022).

**Baca juga: Satu Tewas gegara Tawuran di Balaraja Tangerang

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar
rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” terangnya.

Primayuda juga menegaskan, bahwa terdakwa Indra Kenz juga tetap ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email