oleh

Sidang Potong ‘Burung’ Muhyi, Jaksa Tidak Sebutkan Neneng Diperkosa

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang pemotongan ‘burung Muhyi’ dengan terdakwa Neneng binti Nacing, kembali digelar di  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (27/8/2013) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Daniel Silalahi, kuasa hukum Neneng, dalam eksepsinya menilai surat dakwaan jaksa mengada-ada dan dipaksakan. Jaksa tidak menyebutkan identitas terdakwa secara lengkap serta tidak menyebutkan rangkaian kejadian perkara yang sebenarnya.

“Dalam surat dakwaan, tidak disebutkan bahwa Neneng sebelumnya sempat diperkosa oleh saksi korban, Abdul Muhyi. Terdakwa dipegang-pegang di dalam kamar mandi masjid, lalu di sebuah gang terdakwa disetubuhi,” kata Daniel kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Edi.

Menurut Daniel, surat dakwaan sangat berperan penting dalam memutuskan persidangan, karena itu surat dakwaan tidak boleh menyimpang dari fakta. “Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari tuntutan,” ujarnya.

Dijelaskan Daniel, Neneng tinggal di lingkungan santri yang tidak mendapat informasi tentang dunia luar, sehingga dia tidak tahu pergaulan anak remaja saat ini.

Adapun tindakan Neneng memotong kelamin Muhyi, tegas Daniel, sebagai bentuk pembelaan diri karena diperkosa. “Seharusnya Neneng juga mendapat keadilan karena sudah merasa dilecehkan,” pinta Daniel.

Atas eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Liana meminta waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi terdakwa. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.(ali).

Print Friendly, PDF & Email