oleh

Sidang Pleno UMK 2022, Buruh Geruduk Disnaker Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Buruh tongkrongi sidang pleno menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022, pada Selasa, (23/11/2021).

“Kita hadir di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang dalam rangka menyuarakan aspirasi yang menolak aspirasi anggota kita yang menolak kenaikan UMK berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturannya Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021,” kata Didi Suryadi Wakil Ketua Cab FSPMI saat di mintai keterangan oleh kabar6.com di lokasi.

Suryadi juga menegaskan jika saat ini kita masih mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 maka tahun besok upah buruh tidak akan naik.

“Saat ini, jika kita masih memkai Perturan PP 36 tahun 2021 maka di tahun depan upah buruh di Kabupaten Tangerang tidak akan naik, karena di PP 36 tersebut batas atas UMK tahun 2022 masih di bawah upah minimum tahun 2021 makanya kaum buruh masih meperotes kebijakan tersebut maka tidak sesuai dengan UUD 1945 di mana pemerintah mensejahterakan rakyat nya tentang kaum buruh,” katanya.

Suryadi juga mengatakan, upah minimum Indonesia kini naik 1,09 persen. Saat ini kaum buruh menolak adanya kenaikan upah tersebut lantaran inflasi kini di angka 1,6 persen.

“Kita menolak itu 1,09 persen di karenakan saat ini implasi 1,6 hampir 2 persen, masa kenaikan upah hanya segitu, itu artinya penurunan,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan, untuk seluruh Tangerang Raya kita bersatu tanpa melihat itu dari benderanya, untuk melakukan upah di Tangerang Raya naik.

“Kita juga sudah melakukan survei pasar seharusnya kenaikan kita 13,5 persen ini survei yang benar,” ungkapnya.

**Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru, Pemkab Tangerang Antisipasi

Di lokasi sama, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, masih dalam penimbangan dewan pengupahan minimum.

“Masih proses, semua intinya aspirasi masyarakat kita terima sekarang. Biasa itu mah semua saran dan pendapat itu,” ujarnya.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email