oleh

Sidang Pleno Penetapan UMK 2023, Disnaker Tangsel: Naik Pastinya

image_pdfimage_print

Kabar6-Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) 2023 telah dirumuskan. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat sidang pleno dewan pengupahan.

“Sudah menandatangani berita acara hasil sidang,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang, saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (26/11/2022).

Diketahui, penetapan UMK Tangsel 2022 sebesar Rp 4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021 yakni Rp 4.230.792,65.

Maringan jelaskan, kesepakatan angka yang telah ditandatangani oleh dewan pengupahan Kota Tangsel masih bersifat usulan sebagai bahan pertimbangan bagi wali kota untuk disampaikan berbentuk rekomendasi kepada gubernur.

**Baca juga: Hari Jadi Tangsel ke-14 Soneta Grup Hibur Ribuan Penggemar

“Kenaikan pastinya, namun angkanya nanti akan disampaikan setelah rekomendasi wali kota ke gubernur selesai ya,” jelasnya.

Maringan mengaku sidang pleno UMK Tangsel telah dilaksanakan dengan tertib, lancar dan kondusif serta selesai sesuai tenggat waktu yang direncanakan oleh dewan pengupahan kota.(yud)

Print Friendly, PDF & Email