oleh

Sidang PK Serge Kembali Digelar di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana mati kasus narkoba, Serge Arezki Atloui kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Rabu (1/4/2015).

Dalam sidang lanjutan kali ini, kuasa hukum terpidana menyerahkan berkas kesaksian Serge Arezki Atloui dan istrinya.

Sidang yang dipimpin hakim Indri Murtini hari ini memasuki agenda penandatanganan berita acara permohonan PK.

Seluruh pihak, mulai dari terpidana, kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim membubuhkan tanda tangan untuk selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung, untuk kemudian di review sebelum putusan PK dikeluarkan.

Nency Yuliana, kuasa hukum Serge mengatakan, sidang penandatanganan berita acara permohonan PK sudah selesai.

Diharapkan keputusan atas permohonan tersebut dapat segera keluar dan sesuai dengan harapan pemohon. **Baca juga: Ketika Tukang Las Minta Maaf di PN Tangerang.

Sebelumnya, kuasa hukum Serge mengajukan PK berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHAP Pidana, dimana putusan yang satu bertentangan dengan yang lain di tingkat pengadilan.

Selain itu, dalam memori PK terpidana berdalih hanya bekerja sebagai tukang las, bukan orang yang terlibat dalam produksi narkoba.

Sementara, JPU bersikukuh bila terpidana merupakan sindikat narkotika dan vonis mati ditingkat kasasi sudah tepat.(rani)

Print Friendly, PDF & Email