oleh

Sidang Pertama di MKDKI, Pengacara Korban : AD Kerja dan Dapat Obat di RS DD Jatiuwung

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pengacara korban kasus aborsi yang telah dilakukan oleh oknum dokter yang berinisial AD pada bulan April 2020 terhadap LYP (25) Oktavianus Tambunan dan Antonio Doli Tambunan mengatakan, dalam sidang pemeriksaan saksi pengadu terkait kasus aborsi itu, pihak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) hanya meminta keterangan dari pengadu.

“Pihak dokter di MKDKI tadi menanyakan kembali terkait kronologis dan kebenaran kasus yang kita laporan ini,” ungkap Oktavianus Tambunan dan Antonio Doli Tambunan kepada wartawan seusai sidang di MKDKI Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Oktavianus Tambunan menjelaskan, kedua orang ini yaitu kliennya LYP (25) dengan oknum dokter AD pernah menjalin hubungan percintaan yang akhirnya melakukan hubungan intim dan kemudian hamil, sementara lanjut dia, oknum dokter AD ini tidak mau bertanggung jawab lebih memilih untuk di aborsi.

“Yang intinya kami melaporkan tindakan seorang oknum dokter AD ini yang tidak mau bertanggung jawab malah lebih memilih untuk tindakan aborsi,” ujar Oktavianus Tambunan bersama Antonio Doli Tambunan

Dikatakannya, sebagai seorang dokter yang sudah di sumpah sesuai dengan jabatannya seharusnya dia faham itu dan ada kode etiknya.

“Yang kita tuntut adalah tindakan aborsi yang dilakukannya, dimana dia itu seorang dokter yang aktif dan terdaftar di IDi, maka dari kita minta MKDKI untuk memberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.

Sementara lanjut dia, oknum dokter AD, saat itu aktif bekerja di rumah sakit DD di Jatiuwung Kota Tangerang, bahkan lanjut Oktavianus, obat untuk aborsi pun sang oknum dokter didapatkannya di rumah sakit itu.

“Dulu oknum dokter AD bekerja di rumah sakit DD Jatiuwung, sekarang informasinya dia sudah dikeluarkan, sementara obat yang di pakai aborsi dapatnya di rumah sakit itu juga,” jelasnya.

**Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Asabri Ditahan di Rutan Kelas I Tangerang

Disinggung ada rumor yang beredar bahwa oknum dokter AD telah memberikan uang sebesar 20 juta rupiah, hal itu dibantah oleh pengacara korban.

“Itu kata dia sudah dikirim ke lowyernya, namun sampai saat ini kami belum menerima, ya kalau ada tunjukkan bukti transfernya,” pungkasnya.(Han)

Print Friendly, PDF & Email