oleh

Sidang Perdana Mutilasi Kelamin Tanpa Kehadiran Abdul Muhyi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana kasus pemotongan alat kelamin yang dialami Abdul Muhyi (22) pada Selasa (14/5/2013) dini hari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada Selasa (20/8/2013).

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada tersangka Neneng Nurhasanah (22) pada siang ini,” kata Nunung Nurfika, Panitera PN Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).

Neneng terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Neneng memotong kelamin Abdul karena sakit hati setelah disetubuhi. Neneng mengaku diajak dua kali berhubungan badan oleh Abdul, padahal mereka bukan sepasang kekasih.

Ia nekat memotong kelamin Abdul saat akan diantar pulang pada 14 Mei 2013.

Zainal Abidin, kuasa hukum Abdul Muhyi mengungkapkan, kliennya selaku korban tidak dapat hadir.

“Abdul sepertinya tidak bisa datang sidang, hanya diwakilkan beberapa anggota keluarga saja. Ini kan baru sidang perdana, masih dengarkan pembacaan dakwaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, kesehatan Abdul telah membaik setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang. Bahkan, Abdul sudah menjalani kegiatan sehari-hari.

“Abdul Muhyi baik, sudah sehat. Dia sudah melakukan kegiatan sehari-hari, sekarang sibuk mengaji di rumah saja,” terangnya.

Sementara itu, hingga pukul 11.30 WIB di area PN Kota Tangerang belum nampak kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang yang membawa terdakwa Neneng Nurhasanah.(bbs/jus)

Print Friendly, PDF & Email