oleh

Sidang Perdana Indra Kenz Digelar, Ini Pasal Dakwaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekaligus pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Terdakwa Indra Kenz sendiri hadir secara virtual.

“Dakwaan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

JPU menyebutkan terdapat 144 orang yang menjadi korban penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan 16 Agustus 2022. Agenda sidang tersebut tanggapan dari Jaksa soal eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

**Baca juga: Indra Kenz Disidang Pekan Depan di PN Tangerang

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan dalam pembacaan dakwaan dilakukan secara secara virtual. Namun setelah majelis hakim melaksanakan sidang pembacaan dakwaan, berjalan lancar.

“Tapi nanti dalam perkembangan membutuhkan kehadiran langsung dari saksi dan terdakwa kita akan mengambil sikap, terdakwa akan dihadirkan atau tidak. Jadi nanti akan mengambil sikap,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email